1. SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu:
- Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
- Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
- Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik
3. Sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
4. Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai ketentuan akreditasi
Baca Juga: Link Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2023 atau SNMPTN dan Syarat Bagi Sekolah dan Siswa Calon Peserta
Persyaratan peserta SNBP 2023
Sementara itu bagi siswa calon peserta SNBP 2023 juga wajib memenuhi syarat yang ditetapkanm yaitu: