Berikut deretan syarat administrasi seleksi PPPK Kemenag 2022:
- Pas foto formal berlatar merah
- KTP atau surat keterangan dari Dukcapil jika tidak ada KTP
- Ijazah terakhir sesuai formasi yang hendak dilamar
- Transkrip nilai
- Surat keterangan pengalaman bekerja pada bidang yang dilamar
- Surat lamaran, ditujukan kepada Menteri Agama RI dengan meterai Rp10 ribu
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangai dengan meterai Rp10 ribu
- Surat pernyataan bebas narkoba (meterai Rp10 ribu)
- Surat pernyataan setia kepada NKRI, UUD, Pancasila, dan pemerintah (meterai Rp10 ribu)
- Surat izin tertulis dari suami/istri/orang tua/wali yang berisi keterangan sedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (meterai Rp10 ribu)
Lebih lengkap, syarat seleksi PPPK Kemenag 2022 atau persyaratan administrasi seleksi dapat dilihat di PDF pengumuman Kemenag dengan KLIK LINK DI SINI.
Berikut cara daftar seleksi PPPK Kemenag 2022 di link SSCASN BKN:
1. Buka link https://sscasn.bkn.go.id dengan KLIK LINK DI SINI
2. Ketuk tombol "Buat Akun"
3. Isi NIK KTP, nomor KK, data diri sesuai KTP, nomor HP, dan email aktif
4. Login dengan NIK dan password
5. Lengkapi data diri