Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Ini Daftar Pemilik KTP yang Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

- 3 Desember 2022, 21:25 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kapan? Simak penjelasan dan info daftar pemilik KTP yang bisa mendapatkan insentif Rp 4,2 juta di sini.
Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kapan? Simak penjelasan dan info daftar pemilik KTP yang bisa mendapatkan insentif Rp 4,2 juta di sini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kapan? Simak penjelasan dan info daftar pemilik KTP yang bisa mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.

Saat ini banyak yang sedang cari info kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka.

Diketahui, gelombang Kartu Prakerja yang terakhir kali dibuka adalah Kartu Prakerja Gelombang 47.

Masyarakat pun kini menantikan pembukaan Gelombang 48, yang merupakan kelanjutan dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Buka Kapan?

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 48 akan berbeda dengan 47 gelombang sebelumnya.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menggunakan skema normal, tak seperti sebelumnya yang menggunakan skema semi bansos.

Perbedaannya adalah dari segi syarat dan insentif. Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48, penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM bisa ikut mendaftar.

Kartu Prakerja tetap hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki KTP. Adapun daftar pemilik KTP yang bisa lolos yaitu:

Baca Juga: Catat! Cuma Pemilik KTP Berciri Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Terbaru di Sini

1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa,.

6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.

7. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

8. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat Terbaru Ini

Sementara perubahan total nominal insentif yaitu, naik dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta. Adapun perbandingannya sebagai berikut:

Kartu Prakerja skema normal (Rp 4,2 juta)

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Kartu Prakerja semi bansos (Rp 3,55 juta)

- Dana pelatihan: Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 2,4 juta. 
- Insentif survei: Rp 150 ribu.

Baca Juga: Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Ketahui 2 Hal Penting Ini, Cek Info Jadwal Pendaftaran di Sini

Selanjutnya cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tetap melalui www.prakerja.go.id. Nah untuk jadwal kapan dibuka, dipastikan pada tahun 2023 mendatang.

Itulah penjelasan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kapan dan info daftar pemilik KTP yang bisa mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x