Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

- 3 Desember 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud di sini.
Ilustrasi - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud di sini. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

Sebagai informasi, guru PPPK untuk lulusan S1 setara dengan golongan IX, berikut rincian gaji pokok yang diterima:

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x