Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Anda juga dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di [email protected].
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian informasi hati-hati dan waspada pinjol ilegal, cara hapus data pinjaman online ampuh terhindar dari teror DC lapangan galbay kasus pinjol terbaru.***