Peran politik dalam kelangsungan hukum di indonesia
Dalam pandangan Daniel S. Lev konsepsi dan kekuasaan politik merupakan hal yang paling menentukan dalam proses hukum, yaitu hukum dalam negara tergantung dari keseimbangan politik,ekonomi dan sosial.
Meski demikian, kekuasaan politik dalam terciptanya hukum dibatasi ruang geraknya dengan memberlakukan “check and balance” yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh UUD. Tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah semuanya diatur sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia dapat menciptakan keadilan manakala aktivitas politik yang melandasi terciptanya produk hukum berpihak pada aspek-aspek keadilan itu sendiri.
Terlepas dari itu pada kenyataamnnya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independent untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Karena pembentukan dari hukum itu sendiri dibentuk oleh lembaga-lembaga politik dan harus mengandung aspek-aspek hukum yang berkeadilan. Untuk mengetahui bagaimana pembentukan hukum di Indonesia. Perlu dilihat sistem politik yang di anut karena sistem politik dapat mereflesikan bagaimana kekuasaan negara dijalankan.
Seperti diketahui bahwa Indonesia menggunakan sistem politik demokrasi yang dimana dalam segala bidang, pengisian jabatan maupun dalam proses penentuan kebijakkan didapat dari berbagai struktur politik.
Professor Mahfud MD dalam bukunya menyebut bahwa hukum itu tidak terlepas dari pengaruh politik dalam perumusannya bahkan terlihat lebih dominan politik didalamnya sehingga sulit menemukan bentuk hukum yang netral dari pengaruh politik. Tetapi pada kenyataannya hukum memang tidak pernah lepas dari pengaruh politik hanya saja perlu diketahui arah politik yang bagaimana yang bisa melahirkan produk hukum yang responsif.
Itulah informasi mengenai hubungan antara sistem hukum dan politik hukum di Indonesia.***