Bagaimana Hubungan antara Sistem Hukum Dan Politik Hukum di Indonesia?

- 23 November 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi - Hubungan antara sistem hukum dan politik hukum di Indonesia cukup erat, simak penjelasannya di sini.
Ilustrasi - Hubungan antara sistem hukum dan politik hukum di Indonesia cukup erat, simak penjelasannya di sini. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Bagaimana hubungan antara sistem hukum dan politik hukum di Indonesia? Simak selengkapnya di sini.

Hukum dan politik merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan terlebih di Indonesia yang menganut asa negara hukum.

Baik hukum dan politik keduanya memiliki hubungan timbal balik.

Kesepakatan masyarakat yang dicapai melalui proses konstitusional merupakan salah satu penerapan ketika hukum berada di atas politik.

Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022 dari Siswa SD, SMP, atau SMA untuk Guru Singkat, Bermakna, dan Menyentuh

Sementara politik sangat mempengaruhi hukum, karena hukum adalah keputusan-keputusan politik. Sebagai contoh ketika wakil rakyat di DPR merancang undang-undang.

Sebagaimana diketahui bahwa seluruh kegiatan politik diatur oleh hukum, maka ada anggapan hukum itu determinan atas politik. Pemikiran ini menjadi dasar landasan Das sollen yaitu keharusan, cita-cita, dan keinginan.

Kemudian juga sebaliknya bahwa politik determinan atas hukum. Ini artinya bahwa dalam kenyataannya baik produk normatif atau implementasi penegakan hukum itu sangat di pengaruhi dan menjadi dependent variable atas politik. Pemikiran ini menjadi dasar landasan das sein yaitu kenyataan atau realitas.

Politik dan hukum pada hakikatnya saling bergantung seperti kata pepatah yang sangat terkenal “Politik tanpa hukum akan menimbulkan kesewenang-wenangan atau anarkis, dan ketika hukum tanpa politik akan menjadi lumpuh”.

Peran politik dalam kelangsungan hukum di indonesia

Dalam pandangan Daniel S. Lev konsepsi dan kekuasaan politik merupakan hal yang paling menentukan dalam proses hukum, yaitu hukum dalam negara tergantung dari keseimbangan politik,ekonomi dan sosial.

Baca Juga: JADWAL TERBARU PPG Prajabatan Gelombang 2: Peserta Mulai Isi Pembaruan Data & Buka Aplikasi E-PKS di Link Ini

Meski demikian, kekuasaan politik dalam terciptanya hukum dibatasi ruang geraknya dengan memberlakukan “check and balance” yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh UUD. Tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah semuanya diatur sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia dapat menciptakan keadilan manakala aktivitas politik yang melandasi terciptanya produk hukum berpihak pada aspek-aspek keadilan itu sendiri.

Terlepas dari itu pada kenyataamnnya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independent untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Karena pembentukan dari hukum itu sendiri dibentuk oleh lembaga-lembaga politik dan harus mengandung aspek-aspek hukum yang berkeadilan. Untuk mengetahui bagaimana pembentukan hukum di Indonesia. Perlu dilihat sistem politik yang di anut karena sistem politik dapat mereflesikan bagaimana kekuasaan negara dijalankan.

Seperti diketahui bahwa Indonesia menggunakan sistem politik demokrasi yang dimana dalam segala bidang, pengisian jabatan maupun dalam proses penentuan kebijakkan didapat dari berbagai struktur politik.

Professor Mahfud MD dalam bukunya menyebut bahwa hukum itu tidak terlepas dari pengaruh politik dalam perumusannya bahkan terlihat lebih dominan politik didalamnya sehingga sulit menemukan bentuk hukum yang netral dari pengaruh politik. Tetapi pada kenyataannya hukum memang tidak pernah lepas dari pengaruh politik hanya saja perlu diketahui arah politik yang bagaimana yang bisa melahirkan produk hukum yang responsif.

Itulah informasi mengenai hubungan antara sistem hukum dan politik hukum di Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x