- Buruh yang dirumahkan (PHK)
- Masyarkat pemilik usaha kecil (UMKM)
- Bukan pelajar (siswa/mahasiswa) atau sudah lulus pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK untuk pendaftaran Kartu Prakerja
- Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.
Setelah Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, buat akun di dashboard www.prakerja.go.id lalu ikuti alur pendaftarannya.
Jika nantinya Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka pada tahun 2023, maka pada dashboard www.prakerja.go.id akan muncul tombol Gabung gelombang 48.
Anda hanya tinggal klik tombol gabung Kartu Prakerja lalu tunggu pengumuman lolos melalui SMS, email, atau cek di dashboard www.prakerja.go.id.
Setelah pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 48, dashboard Kartu Prakerja akan berubah. Langkah selanjutnya yakni Anda akan diminta untuk mengikuti beberapa langkah agar muncul nomor Kartu Prakerja hingga insentif saldo pelatihan Kartu Prakerja cair.