3.Diprioritaskan bagi usia maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
4. Bersedia bekerja purna waktu dan menerima gaji sesuai aturan PKH
5. Bukan CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
6. Bukan sebagai anggota/pengurus partai politik
Bagi Anda yang ingin menjadi pendamping PKH 2022, berikut ini tata cara pendaftarannya:
1. Kunjungi situs web https://sdmpkh.kemensos.go.id/
2. Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif, untuk dapat mengikuti proses seleksi pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran
3. Pastikan data terisi dengan benar karena tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar