Nah, berdasarkan website Kemendikbud Ristek, dalam seleksi PPPK 2022 ada beberapa kelompok yang bisa ikut daftar.
Kemendikbud Ristek membagi kategori pendaftar menjadi 4 kelompok, yaitu prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan umum. Siapa saja mereka?
Kelompok Prioritas 1 (P1) terdiri dari peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Kelompok Prioritas 2 (P2) terdiri dari THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Kelompok Prioritas 3 (P3) terdiri dari Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Kelompok Pelamar Umum teridiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Demikian info kelompok yang boleh ikut PPPK 2022 dan tipe guru honorer prioritas Menteri Nadiem.***