Kelompok yang Boleh Ikut PPPK 2022, Ini Tipe Guru Honorer Prioritas Menteri Nadiem, Seperti Apa?

- 30 Oktober 2022, 08:42 WIB
Dalam PPPK 2022, hanya beberapa kelompok saja yang boleh ikut seleksi. Menteri Nadiem pun mengungkap tipe guru honorer yang jadi prioritas.
Dalam PPPK 2022, hanya beberapa kelompok saja yang boleh ikut seleksi. Menteri Nadiem pun mengungkap tipe guru honorer yang jadi prioritas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Dalam PPPK 2022, hanya beberapa kelompok saja yang boleh ikut seleksi. Menteri Nadiem pun mengungkap tipe guru honorer yang jadi prioritas, seperti apa?

Proses seleksi PPPK 2022 untuk guru akan segera dilangsungkan. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menungkap kuota PPPK guru 2022 mencapai 319 ribu formasi.

Tentu saja, adanya seleksi PPPK 2022 ini menjadi kesempatan emas bagi para guru honorer yang ingin mendapatkan kepastian dan gaji yang layak.

Selama ini di banyak daerah guru honorer masih jauh dari kata sejahtera. Perhitungan gaji yang mereka dapatkan hanya berasal dari dana BOS.

Baca Juga: Resmi! Kuota PPPK 2022 Kata Menteri Nadiem, Ini Daftar Guru yang Diprioritaskan Lolos Tanpa Tes

Tak jarang mencuat cerita guru honorer hanya menerima gaji Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per bulannya. 

Nah, dengan adanya PPPK 2022, guru honorer diharapkan bisa mendapatkan kesejahteraan. Karena gaji PPPK tak jauh beda dengan guru PNS.

Menteri Nadiem mengungkapkan tipe honorer yang akan jadi prioritas dalam PPPK 2022. Seperti apa?

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," kata Menteri Nadiem dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022. 

Baca Juga: Siap-siap Daftar PPPK Guru 2022, Segera Sediakan Berkas Wajib yang Diminta Kemendikbud Ini, Jangan Salah Ya!

Nah, berdasarkan website Kemendikbud Ristek, dalam seleksi PPPK 2022 ada beberapa kelompok yang bisa ikut daftar. 

Kemendikbud Ristek membagi kategori pendaftar menjadi 4 kelompok, yaitu prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan umum. Siapa saja mereka?

Kelompok Prioritas 1 (P1) terdiri dari peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Kelompok Prioritas 2 (P2) terdiri dari THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Catat! Lolos PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Asal Penuhi Syarat Ini, Begini Kata Kemendibud Pendaftaran Dibuka Kapan

Kelompok Prioritas 3 (P3) terdiri dari Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Kelompok Pelamar Umum teridiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian info kelompok yang boleh ikut PPPK 2022 dan tipe guru honorer prioritas Menteri Nadiem.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah