Nominal Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Non PNS Terbaru Serta TPG 2023 Guru ASN Cair hingga Rp 20 Juta

- 29 Oktober 2022, 12:52 WIB
Tunjangan profesi guru untuk guru Non PNS dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta.
Tunjangan profesi guru untuk guru Non PNS dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Ketahui Tunjangan Guru Non PNS 2022, apakah sertifikasi masih berlaku, dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta.

Tunjangan Profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tentu TPG ini diatur dalam undang-undang, yakni dalam amanat Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik, guru harus menjalani kuliah yang wajib ditempuh dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Nasib Sertifikasi Guru dan Guru Non PNS 2023 Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangannya? Ini Kata Mendikbud

Terbaru Mendikbud mengatakan guru ASN dan Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak seperti yang tertulis dalam RUU Sisdiknas.

Lalu bagaimana yang sudah menerima tunjangan apakah harus tetap ikut PPG agar dapat sertifikat pendidik?

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Pasalnya guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali, bahkan sekarang sudah mencapai 1,6 juta.

Baca Juga: Resmi! Kuota PPPK 2022 Kata Menteri Nadiem, Ini Daftar Guru yang Diprioritaskan Lolos Tanpa Tes

Berikut tunjangan profesi guru Non PNS:

Guru Non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sedangkan guru ASN sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 akan mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.

Seperti yang kita ketahui terdapat empat golongan yakni golongan I hingga IV yang tentunya memiliki nominal gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga: Siap-siap Daftar PPPK Guru 2022, Segera Sediakan Berkas Wajib yang Diminta Kemendikbud Ini, Jangan Salah Ya!

Berikut gaji pokok guru PNS sesuai golongannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru untuk guru Non PNS serta TPG 2023 guru ASN cair sampai Rp 20 juta.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x