2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terkait 5 daftar obat yang mengadung Etilen Glikol tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Baca Juga: Gejala Gagal Ginjal Akut Anak dan Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Orang Tua Harus Waspada
Penarikan 5 daftar obat sirup ini mencakup seluruh outlet mulai dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Dari keterangan BPOM, daftar obat sirup yang mengandung Etilen Glikol di ambang batas normal mengandung bahan baku pelarut Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin.
Kandungan zat berbahaya yang ditemukan pada 5 daftar obat sirup tersebut berpotensi merusak ginjal dan diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut yang ditemukan belakangan di Indonesia.