BERITA DIY - Informasi pengambilan STNK tilang telat di mana, bagaimana cek denda tilang 2022, dan cara ambil di Kejaksaan.
Banyak masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor yang mencari tahu soal di mana pengambilan STNK tilang.
STNK yang ditilang tersebut diamankan oleh pihak berwenang lantaran Anda melanggar peraturan lalu lintas. Saat ditilang Anda akan diberikan surat tilang dengan warna tertentu. Jika Anda diberikan surat tilang berwarna merah, Anda harus siap untuk mengurus denda tilang di pengadilan.
Nantinya dalam persidangan, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Di Mana Letak Nomor Seri STNK? Cek Nomor Seri STNK di Sini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Namun kini, melihat putusan sidang dan bayar denda sudah bisa dilakukan secara online melalui laman tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
1. Cek Denda Tilang
- Buka laman tilang.kejaksaan.go.id atau klik DI SINI
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat DI SINI.
Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Adapun berikut ini adalah prosedur sidang tilang offline yang perlu Anda ikuti:
1. Datang ke Pengadilan Negeri Sesuai Jadwal
2. Mengambil Nomor Antrean
3. Mengikuti Sidang Tilang
4. Membayar Denda di Kasir dan Mengambil STNK
Itulah informasi dan penjelasan mengenai pengambilan STNK tilang telat di mana, bagaimana cek denda tilang 2022, dan cara ambil di Kejaksaan.***