Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Cek Daftar Pinjol OJK dan Lakukan Hal Ini Jika Diteror DC

- 21 Oktober 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC.
Ilustrasi. Setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Mahfud MD menjelaskan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).

Dalam pelaporan terhadap pinjol ilegal, sejumlah pasal bisa digunakan dari pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, UU perlindungan konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Yang pasti, agar tidak terjerat pnjol ilegal, diimbau agar masyarakat untuk melihat ciri-ciri pinjol dan mengecek di daftar pinjol OJK.

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghapus Data Pinjaman Online Tak Resmi OJK Gagal Bayar

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri pinjol ilegal:

Yang pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Kedua, suku bunga pinjol ilegal bisa mencapai 1 persen - 4 persen.

Ketiga, jangka waktu pelunasan pinjol ilegal singkat tidak sesuai kesepakatan.

Keempat, pihak pinjol ilegal meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x