Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Cek Daftar Pinjol OJK dan Lakukan Hal Ini Jika Diteror DC

- 21 Oktober 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC.
Ilustrasi. Setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITA DIY - Berikut kiat setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar, daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror dept collector (DC).

Penindakan pinjaman online atau pinjol ilegal terus dilakukan oleh pemerintah.

Adapun pinjol ilegal adalah aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK dengan surat resmi administrasi dari pemerintah.

Terkait beroperasinya pinjol ilegal, bahkan sampai jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2021 lalu.

Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Bunga Rendah Pinjam Uang Tanpa Jaminan Terpercaya OJK 2022

Jika pinjam uang di pinjol ilegal tidak usah dibayar?

Menurut Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), agar tidak usah membayar pinjol ilegal setelah pinjam uang di sana.

Pasalnya, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban (pinjol ilegal-red) jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis 11 November 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x