Kronologi Pesawat Turkish Airlines yang Mendarat Darurat di Medan Akibat Ulah Barbar WNI Mengamuk

- 13 Oktober 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi kronologi pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk.
Ilustrasi kronologi pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk. /Pixabay/juno1412

Baca Juga: Kronologi Pamungkas yang Viral di Twitter Karena Aksi Panggung Tak Senonoh, Link Video Viral di Sini

Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut dapat terjerat melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Seorang WNI itu juga bisa terancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana dalam Pasal 54 yang berbunyi:

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

Baca Juga: Update Kasus KDRT Keluarga Leslar, Simak Kronologi Laporan Lesti Kejora yang Dibanting oleh Rizky Billar

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan"

Sanksi yang mengancam WNI tersebut terdapat pada Pasal 412 UU No. 1/2009

Itulah kronologi pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x