Organisasi sepak bola Internasional tersebut melarang penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan demi tidak terjadinya kepanikan massal.
Larangan tersebut tertulis pada regulasi keamanan FIFA Bab III Stewards pasal 19 poin B "No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Tidak boleh ada senjata api atau gas kerumunan untuk dibawa maupun digunakan)".
Kini proses pendataan korban jiwa masih dilakukan pihak berwajib, di mana total korban jiwa bisa bertambah lebih dari 182 orang.
Demikian penjelasan alasan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 182 orang disorot media berita internasional.***