Hal tersebut dikarenakan apabila tokoh publik yang terbukti pelaku KDRT tampil di program siaran Indonesia, maka dikhawatirkan akan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Selain itu tokoh publik pelaku KDRT yang tetap tampil di program siaran TV hingga radio, akan menghambat upaya pemerintah menghapuskan KDRT di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus," jelas Nuning Rodiah.
Seharusnya tokoh publik bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat melalui kehidupan sehari-harinya dan bukan contoh negatif seperti KDRT.
Upaya penghapusan KDRT di Indonesia diharapkan bisa dilakukan secara tegas oleh lembaga penyiaran di Indonesia sebagai bentuk penghormatan HAM.
Nuning Rodiah juga menyatakan bahwa KPI saat ini akan segera berkomunikasi dengan lembaga penyiaran terutama penanggung jawab siaran, untuk mengambil posisi yang tegas terhadap isu KDRT.
Baca Juga: Apa Itu KDRT yang Dialami Lesti Kejora dan Siapa Selingkuhan Rizky Billar?
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," tambah Nuning Rodiah.
Apabila Rizky Billar terbukti sebagai pelaku KDRT sesuai dengan yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, maka kariernya sebagai tokoh publik bisa ditutup oleh KPI.