Kabar Baik untuk Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud! Tunjangan Ini Menanti Tanpa Sertikasi

- 23 September 2022, 06:49 WIB
Pengganti tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru non-pns 2022, berapa besar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Pengganti tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru non-pns 2022, berapa besar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru non-pns 2022, berapa besar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru dihapus.

Ketahui kabar baik untuk semua guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud Nadiem Makarim. Tunjangan profesi guru atau TPG berikut menanti tanpa sertifikasi.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasinya.

TPG tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS tiap bulannya. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besaran tunjangan guru beragam.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Terus Buat Apa? Ini Penentu Dapat TPG

TERBARU HARI INI: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah wajib mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG. PPG ditempuh selama 1-2 tahun.

Pendidikan profesi guru adalah program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005. Tujuannya sendiri untuk mencetak guru berkualitas.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Tujuan dari diselenggarakannya PPG adalah untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan mengikuti PPG, Kamu bisa memiliki kompetensi lebih sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Berikut fakta guru dapat TPG tanpa sertifikasi:

RUU Sisdiknas Pastikan Kesejahteraan Guru

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

TERBARU HARI INI: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Kesejahteraan Guru Swasta Terjamin

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Nominal TPG

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Demikian penjelasan kabar baik untuk semua guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud Nadiem Makarim. Tunjangan profesi guru atau TPG berikut menanti tanpa sertifikasi.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x