BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) masih belum cair? Segera lakukan langkah berikut ini untuk mengetahui bahwa BSU sebesar Rp600 ribu memang akan diterima.
BSU tahun 2022 tahap dua memang belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan bahwa sudah dibagikan.
Pencairan BSU dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerja sama dengan Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri.
Pencairan juga dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) namun hanya untuk wilayah Provinsi Aceh dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Baca Juga: Selamat! BSU 2022 Tahap 2 Cair Rp 600 Ribu ke Pemilik 5 Rekening Ini, Cek ATM Segera
Namun sebagian masyarakat yang masuk dalam data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan telah menginformasikan menerima BSU tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di rekening Bank Himbara.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui bahwa menerima BSU sebesar Rp600 ribu ini?
Berikut langkah yang bisa segera dilakukan untuk memastikan bahwa termasuk sebagai penerima BSU sebesar Rp600 ribu.
1. Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahun 2022.
Penerima BSU tahun 2022 harus memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal dari bulan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI dan Polri. - Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Lakukan pengecekan sebagai calon penerima BSU.
Lakukan pengecekan bahwa memang masuk sebagai calon penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu ini melalui laman pengecekan resmi di Kemnaker.
Pengecekan juga dapat dilakukan dari laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi pekerja atau buruh yang merasa kesulitan melakukan pengecekan secara mandiri, bisa meminta kepada HRD atau bagian terkait yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan dari situs resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Dalam data yang terdapat di SIPP tersebut merupakan data karyawan di perusahaan yang terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
3. Pastikan masuk dalam data yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker.
Langkah selanjutnya setelah masuk sebagai calon penerima, pastikan kembali bahwa status penerima menjadi sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Perbaharui data rekening Bank Himbara bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki Bank Himbara dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU memang tidak hanya dilakukan melalui Bank Himbara, namun penyaluran berpotensi akan lebih lama ketika penerima tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Pembaharuan data rekening dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan pengecekan status calon penerima BSU.
Pembaharuan data rekening juga dapat dilakukan oleh HRD di perusahaan tempat bekerja melalui SIPP yang hanya bisa diakses oleh pihak perwakilan perusahaan.
Jika dalam data BPJS Ketenagakerjaan sudah terdata mempunyai rekening dari Bank Himbara, pastikan rekening aktif dan lakukan pengecekan secara berkala.
Perlu diketahui, bahwa tidak semua calon penerima yang masuk dalam tahapan verifikasi dan validasi oleh Kemnaker dinyatakan lolos dalam tahapan selanjutnya sebagai penerima BSU.
Bagi calon penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara dan rekening tersebut masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan tentu memiliki potensi pencairan yang lebih cepat dari pada yang melalui PT. Pos Indonesia.
Itulah informasi mengenai langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui sebagai penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp600 ribu.***