Jika kamu termasuk penerima BSU tahap 2 2022 ada notifikasi yang berisi:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Jika kamu bukan penerima BSU tahap 2 2022 ada notif dengan kalimat:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Karena itu cek syarat penerima BSU tahap 2 2022, antara lain:
- WNI dengan punya NIK KTP,
- Bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP jika di atas Rp 3,5 juta,
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022,
- BLT tidak untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.