Pemanggilan terhadap Lukas Enembe diduga terkait dengan dugaan kepemilikan atas uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi.
PPATK pun telah memblokir rekening tersebut. Nilai uang Lukas disebut mencapai Rp 61 miliar.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini Usai Terobos Perbatasan Negara Naik Ojek
Dicekal ke Luar Negeri
KPK sendiri juga telah mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Lukas Enembe kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai 7 Maret 2023.
Profil dan Biodata Lukas Enembe