3. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum pernah menerima program bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT sembako, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setelah Anda memenuhi syarat, segera cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui laman kemnaker.go.id.
Berikut cara cek BSU 2022 di situs kemnaker.go.id:
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika Anda belum punya
3. Login ke akun
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.