Ini syarat daftar pendataan non ASN 2022
Ditilik dari Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut syarat pendataan non ASN:
- Masih bekerja di instansi pendaftar non ASN.
- Masih dapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD.
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Link Aplikasi Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022 Lengkap Tata Cara Pendaftaran Resmi dari BKN
Cara dan alur daftar pendataan non ASN 2022
- Admin atau operator tiap instansi melakukan pendaftaran tenaga non ASN yang masih bekerja dan sesuai syarat.