Motif dari LN terhadap tindakannya tersebut secara lengkap adalah dirinya awalnya kesal terhadap sang anak habis minum-minuman keras, kemudian langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuannya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Atas perbuatan LN yang membakar istri dan juga mengenai sang anak, dirinya dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Viral di TikTok! Ternyata Ini Kronologi Polisi yang Gerebek Istrinya saat Selingkuh di Hotel
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun yang didasari dari Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Demikian informasi terkait motif dari suami yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga di Depok, di mana dirinya menjadi tersangka karena membakar sang istri.***