BERITA DIY - Penerima BLT BBM sebesar Rp600 ribu dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mencari tahu apakah terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bansos.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600 ribu merupakan bentuk pengalihan dari subsidi BBM yang mulai disalurkan pada bulan September ini.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) BLT BBM ini melalui situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).
Data penerima BLT BBM sendiri diambil dari data yang terdapat di DTKS sebagai acuan dari keputusan Kemensos.
Pencairan BLT BBM dilaksanakan secara dua tahap, tahap pertama sebesar Rp300 ribu disalurkan pada bulan September 2022, dan tahap kedua sebesar Rp300 ribu sisanya akan disalurkan pada Desember 2020.
Dalam proses penyalurannya, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan berbagai tokoh masyarakat serta menyiapkan skema jemput bola bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Pos karena sakit atau lanjut usia.
Supaya penyaluran BLT BBM ini tepat sasaran, Kemensos pun selalu melakukan pembaharuan data DTKS setiap bulannya.
Pembaharuan data DTKS dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dari masukan pemerintah daerah dan pendaftaran mandiri dari masyarakat yang bersangkutan.
Melalui dua cara tersebut, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebelum menetapkan untuk masuk ke dalam data DTKS.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK
Masyarakat dapat secara mandiri melakukan pengecekan apakah sudah masuk ke dalam data DTKS atau belum dengan mengakses situs resmi DTKS dari Kemensos.
Berikut cara untuk mengecek apakah sudah masuk ke dalam data DTKS.
1. Masuk ke dalam laman resmi cek bansos dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DISINI.
2. Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan 8 huruf kode yang dipisahkan dengan spasi dengan cara diketik pada bawah kode captcha.
5. Pastikan data dan huruf kode yang dimasukan sudah benar, kemudian klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun tidak masuk dalam data DTKS dapat mengajukan diri melalui menu Usul Sanggah yang ada di aplikasi Cek Bansos.
Atau bisa juga dengan melakukan pengajuan melalui Lurah atau Kepala Desa dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Itulah informasi mengenai pengecekan penerima bansos BLT BBM sebesar Rp600 ribu di data DTKS melalui cekbansos.kemensos.go.id.***