Siap-siap! Tarif Ojol Jadi Naik Besok, Ini Daftar Biaya Jasa Ojek Online Terbaru Sesuai Keputusan Kemenhub

- 6 September 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - Siap-siap! Tarif ojol jadi naik besok, berikut ini daftar biaya pelayanan jasa ojek online terbaru sesuai keputusan Kemenhub terakhir.
Ilustrasi - Siap-siap! Tarif ojol jadi naik besok, berikut ini daftar biaya pelayanan jasa ojek online terbaru sesuai keputusan Kemenhub terakhir. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
  • Biaya batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp9.250 hingga Rp11.500

2. Zona 2

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp13.000 hingga Rp13.500

3. Zona 3

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp10.500 hingga Rp13.000

Tarif yang tertuang pada Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 pada awalnya akan mulai berlaku sejak sepuluh hari setelah ditentukan atau tanggal 14 Agustus 2022.

Selain itu, penetapan tarif dalam keputusan tersebut juga dilakukan sebelum adanya kenaikan harga BBM sehingga tarif akan kembali dikaji oleh Kemenhub.

Tarif terbaru yang resmi rencananya akan diumumkan pada 7 September 2022.

Itulah informasi mengenai kenaikan tarif pelayanan jasa ojol sesuai keputusan Kemenhub terakhir.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah