Selain itu Menhub juga meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak penyedia aplikasi supaya penerapan harga baru berjalan dengan baik.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK
Terakhir kali Kemenhub menetapkan tarif baru untuk pelayanan ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 04 Agustus 2022.
Pembagian sistem zonasi untuk besaran tarif yang baru yaitu:
1. Zona 1, terdiri dari:
- Sumatera dan sekitarnya
- Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bali
2. Zona 2, terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona 3, terdiri dari:
- Kalimantan dan sekitarnya
- Sulawesi dan sekitarnya
- Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
- Kepulauan Maluku dan sekitarnya
- Papua dan sekitarnya
Tarif jasa yang baru antara lain:
1. Zona 1