Kini terkait kejadian tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce telah mengambil tindakan terhadap oknum polisi tersebut.
Kapolres Jakarta Barat menyatakan bahwa anggotanya yang melakukan aksi menyuruh wartawan bicara kepada pohon kini dihukum sesuai instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Kombes Pol Pasma Royce, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 02 September 2022.
Diketahui oknum Polsek Kembangan yang bersangkutan sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya, di mana saat ini hasil pemeriksaan Propam belum diumumkan.
Demikian informasi terkait oknum anggota Polisi yang diduga menyuruh wartawan untuk berbicara ke pohon di Polsek Kembangan, disertai kronologi dan tanggapan Kapolres Metro Jakarta Barat terhadap kejadian tersebut.***