Sebagai tambahan informasi, PT Pos Indonesia BLTRp 600 ribu atau bansos BBM Rp 300 ribu 2 kali ini tidak boleh digunakan untuk membeli rokok maupun minuman keras.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia berkewajiban untuk memberikan BLT Rp 600 ribu ini dengan cara di antar ke rumah penerima dengan lampiran laporan yang lengkap sebagai berikut:
- Kondisi penerima
- Kondisi rumah penerima
- Foto penerima
- Foto rumah penerima
Menteri Sosial juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyalurkan bantuan ini dengan baik kepada seluruh penerima.
Sebagai tambahan informasi, BLT Rp 600 ribu atau bansos BBM Kemensos Rp 300 ribu 2 kali ini adalah bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan subsidi bahan bakar yang selama ini tidak tepat sasaran.
Selain bansos BBM, Jokowi juga akan memberikan BSU senilai Rp 600 ribu untuk pekerja yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 3,5 juta.