Lowongan Kerja Kemenkeu: Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2022, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Disini

- 31 Agustus 2022, 11:30 WIB
Kemenkeu membuka lowongan melalui rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022, cek syarat dan cara pendaftaran disini.
Kemenkeu membuka lowongan melalui rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022, cek syarat dan cara pendaftaran disini. /Tangkap layar - rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id
  1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
  2. Psikotes dan Assessment Center; dan
  3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  • Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  • Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Kapan Dibuka? Catat Prediksi Tanggalnya dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Persyaratan Khusus

  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
  • Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
  • Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
  • Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
  • Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
  • Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
  • Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa Itu PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja? Pencari Kerja Harus Tahu Perbedaannya

Cara Pendaftaran

1. Peserta membuka laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id atau KLIK DISINI.

2. Pilih tombol "DAFTAR" yang tetera di laman rekrutmen.

3. Pilih "Saya Setuju" pada pernyataan persetujuan. Dan kembali pilih "DAFTAR".

4. Isi data-data pada "Form Pendaftaran" secara benar dan tepat dan dilanjutkan dengan pilih "SIMPAN".

5. Unggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x