1. Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat
BLT ini akan sebesar Rp150 ribu dan diberikan sebanyak 4 kali, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu.
Namun Menteri Sosial, Tri Rismaharanini mengaakan bantuan itu hanya akan diberikan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp300 ribu melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
2. Bantuan subisidi upah (BSU) kepada 16 juta pekerja
BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Informasi Bantuan UMKM BPUM 2022, Apa Saja Syarat Mendapatkan BLT Rp600 Ribu?
3. BLT untuk Sektor Transportasi
Bantuan ini diatur oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.
Baca Juga: Cara Daftar dan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, Ketahui Syarat Lengkap Jadi Peserta
Itulah informasi 3 bantuan sosial dan BLT terbaru dari Pemerintah bulan September, ada untuk ojek, angkot, pekerja, dan warga miskin.***