3 Bantuan Sosial dan BLT Terbaru Pemerintah September, Untuk Ojek, Angkot, Pekerja, dan Warga Miskin

- 30 Agustus 2022, 09:33 WIB
Ada 3 bantuan sosial dan BLT terbaru dari Pemerintah bulan September, ada untuk ojek, angkot, pekerja, dan warga miskin!
Ada 3 bantuan sosial dan BLT terbaru dari Pemerintah bulan September, ada untuk ojek, angkot, pekerja, dan warga miskin! /PIXABAY/@iqbalnuril

BERITA DIY - Berikut 3 bantuan sosial dan BLT terbaru dari Pemerintah bulan September, ada untuk ojek, angkot, pekerja, dan warga miskin!

Pemerintah mengumumkan akan menggulirkan program bansos dan BLT terbaru yang direncanakan akan bergulir bulan September 2022.

Nantinya, akan ada 3 jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat, cek di artikel ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bantuan sebesar Rp24,17 triliun akan diberikan kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai September Diantar ke Rumah, Ini Penjelasan Lengkap Mensos Risma

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Pemberian bansos dan BLT kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli, sekaligus untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global.

Menurut Menkeu, dari total bantuan sosial Rp25,17 triliun itu, ada 3 jenis bantuan berupa bantalan sosial untuk masyarakat, yaitu:

Baca Juga: Asik, BLT Rp600 Ribu Cair dan Disalurkan ke Rumah oleh Kantor Pos! Simak Rincian Bansos Terbaru Pemerintah

1. Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat

BLT ini akan sebesar Rp150 ribu dan diberikan sebanyak 4 kali, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu.

Namun Menteri Sosial, Tri Rismaharanini mengaakan bantuan itu hanya akan diberikan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp300 ribu melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

2. Bantuan subisidi upah (BSU) kepada 16 juta pekerja

BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Informasi Bantuan UMKM BPUM 2022, Apa Saja Syarat Mendapatkan BLT Rp600 Ribu?

3. BLT untuk Sektor Transportasi

Bantuan ini diatur oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Baca Juga: Cara Daftar dan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, Ketahui Syarat Lengkap Jadi Peserta

Itulah informasi 3 bantuan sosial dan BLT terbaru dari Pemerintah bulan September, ada untuk ojek, angkot, pekerja, dan warga miskin.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x