Cek Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Pekerja Jika Hal Ini Sudah Rampung

- 27 Agustus 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi. Cek daftar penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta cair kepada pekerja jika Permenaker telah rampung.
Ilustrasi. Cek daftar penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta cair kepada pekerja jika Permenaker telah rampung. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - BSU 2022 segera cair ke pekerja jika hal ini telah rampung, cek penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta melalui link Kemnaker.

Login di link Kemnaker (kemnaker.go.id) bagi calon penerima yang telah penuhi syarat dan kriteria penerima BSU 2022 untuk dapatkan BLT Rp1 juta.

Kemnaker telah memastikan BSU 2022 akan cair kembali tahun ini untuk memberikan bantuan upah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Hingga akhir Agustus 2022 ini, Kemnaker belum memberikan tanggal pasti kapan BSU 2022 akan disalurkan.

Baca Juga: Login BSU 2022 di Link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Tanda BLT Subsidi Gaji Akan Cair ke Rekening

Diketahui, BSU 2022 akan segera cair apabila regulasi terkait syarat dan mekanisme pencairannya telah selesai.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri menjelaskan BSU 2022 masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

" Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," ujarnya dikutip dari ANTARA, Selasa 28 Juni 2022.

Menaker Ida Fauziyah pun memberi kejelasan terkait penyaluran BSU 2022 kapan akan dicairkan ke rekening para pekerja.

Baca Juga: Apakah BSU Tahun 2022 di Akhir Bulan Agustus 2022 Ini? Simak Penjelasan Tanggal Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Dalam salah satu postingan Instagram pribadinya, Ida Fauziyah menerangkan BSU 2022 akan segera cair kepada pekerja apabila regulasi telah selesai.

"Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya," katanya dalam komentar Instagram @idafauziyahnu, 16 Juni 2022.

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 akan disalurkan kepada para pekerja dengan besaran bantuan senilai Rp1 juta per orang.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program Kemnaker dalam membantu para pekerja/buruh.

Baca Juga: Penyebab BSU tahun 2022 Gagal Cair kepada Pekerja, Login di Link Kemnaker dan Ketahui Status Penerima

Pada tahun lalu, Kemnaker salurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada para pekerja yang memiliki gaji paling besar Rp3,5 juta.

Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan jika ingin menjadi penerima BSU.

Adapun golongan pekerja yang tidak berhak dapatkan BSU BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

1. Bukan pekerja atau buruh upah/gaji

2. Pekerja berpenghasilan di atas Rp3,5 juta

3. Tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Penerima BLT lainnya (Kartu Prakerja, PKH, BPUM) dari pemerintah

Untuk pekerja yang telah penuhi syarat dan kriteria di atas, bisa cek apakah telah terdaftar sebagai calon penerima BSU di link Kemnaker.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp 1 Juta via BRI, BNI, dan 3 Bank Ini, Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek nama penerima BSU BLT Subsidi Gaji menurut regulasi penyaluran tahun 2021:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
   
- Apabila belum memiliki akun, Anda harus registrasi terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran

- Pilih "Daftar"

- Isi data sesuai petunjuk pendaftaran

3. Login ke Akun
   
- Masuk ke akun yang telah dimiliki

Baca Juga: Alasan BSU 2022 Belum Cair Agustus Ini, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Disalurkan Jika Hal Ini Telah Rampung

4. Lengkapi Profil
   
- Isi profil dari biodata diri calon penerima lengkap (foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi)

5. Cek Pemberitahuan

Notifikasi akan muncul dengan informasi apakah BSU 2022 sudah cair atau belum.

Demikian cara cek penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta cair ke para pekerja jika Kemnaker sudah rampungkan regulasi.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x