BERITA DIY - Surya Darmadi seorang tersangka korupsi yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung.
Lantas siapa Surya Darmadi koruptor yang rugikan negara Rp78 Triliun?
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi lahan PT Duta Palma bersama mantan Bupati Indragiri Hulu yaitu M Thamsir Rachman.
Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi buronan KPK sejak 2019 dalam kasus lahan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Sebelumnya Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK namun sebagai saksi dan telah dicegah ke luar negeri sejak November 2019.
Serta telah ditetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
Surya Darmadi tidak memenuhi panggilan dari Kejagung sebanyak tiga kali, bahkan sempat dikabarkan melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.
KPK bahkan mengeluarkan red notice dan berkerjasama dengan interpol untuk pencarian yang lebih luas dan diketahui bahwa Surya Darmadi berada di Taiwan.
Pria yang kerap disapa Apeng ini merupakan pendiri sekaligus ketua salah satu perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia yaitu PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Dengan kekayaan yang ditaksir mencapai 45 miliar dolar AS atau sekitar Rp662,5 triliun (kurs Rp14.726), Surya Darmadi masuk kedalam urutan ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Surya Darmadi yang hari ini diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung sempat terhenti pemeriksaannya karena Surya Darmadi mengeluhkan sakit di dadanya sehingga akan dibawa ke RS terlebih dahulu.
Rencananya akan dilakukan kembali pemeriksaan pada hari Jumat 19 Agustus 2022 oleh penyidik KPK.
Itulah informasi mengenai profil Surya Darmadi, koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 Trilliun.***