Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ."
Lafal niat puasa pada hari Kamis:
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Sementara itu, bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib meniatkan niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i yang kemudian di awal hari dilanjutkan makan sahur.
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.