"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.
Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Demikian kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget.***