Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum.
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum. /PIXABAY/Shutterbug75

BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai ketentuan penumpang Kereta Api Indonesia dalam pandemic Covid-19 yang baru saja diterapkan sejak hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan dibawah enam tahun.

Per Senin, 15 Agustus 2022, PT KAI baru saja menerapkan aturan baru terkait penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 dan untuk perjalanan kereta yang aman dan nyaman.

Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa aturan tersebut diterapkan dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” papar Joni dikutip dari ANTARA pada 15, Agustus 2022.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Terdekat di Jogja, 8-14 Agustus 2022, Lengkap Link Daftar Online

Lebih jauh, Joni menjelaskan bahwa akan ada beberapa syarat perjalanan terbaru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 15 Agustus 2022, yaitu:

Untuk KA Jarak Jauh

- Usia 18 tahun ke atas:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Usia 6-17 tahun:

  1. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Terbaru! Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Bulan Agustus 2022 di Jogja, Bisa Datang Langsung ke Lokasi

-   Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk KA Lokal dan Aglomerasi

-  Vaksin minimal dosis pertama

-  Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-  Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-   Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Siap-siap, Vaksin Dosis Keempat atau Booster Kedua Dimulai Jumat, 29 Juli 2022, Cek Syarat dan Aturannya

Sedikit informasi, bagi penumpang dengan tiket keberangkatan mulai dari 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, uang tiket akan dikembalikan secara 100 persen.

Joni menilai bahwa pemberian aturan ini merupakan komitmen KAI untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pihak.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Kota Depok Juli 2022 Dilengkapi Jadwal, Jenis Vaksin dan Link Daftar Online

Demikian informasi terbaru mengenai ketentuan penumpang Kereta Api Indonesia dalam pandemic Covid-19 yang baru saja diterapkan sejak hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan dibawah enam tahun.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x