Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah sempat menyinggung soal kriteria penerima BSU meskipun Permenaker belum selesai.
BLT subsidi gaji Rp 1 juta ini hanya cair kepada WNI yang berstatus sebagai pekerja dan menerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, BSU ini juga hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tidak diberikan kepada TNI, Polri, dan ASN.
Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2022 ini agar dapat BSU.
Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya sebagai berikut:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Hubungi call center di nomor 175
3. Cek online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id