Profil Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J yang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

- 7 Agustus 2022, 16:20 WIB
Profil Bharada E Richard Elizer Pudihang Lumiu  tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang kini ajukan diri sebagai justice collaborator.
Profil Bharada E Richard Elizer Pudihang Lumiu tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang kini ajukan diri sebagai justice collaborator. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut informasi profil Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang ajukan diri sebagai justice collaborator.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Anggota Brimob yang memiliki nama lengkap Richard Elizer Pudihang Lumiu itu dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersagka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tanggal 3 Agustus 2022 lalu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersagka dalam kasus tewasnya Brigadir J, kini Bharada E diketahui mengajukan diri sebagai seorang justice collaborator ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca Juga: Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J ke LPSK

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator ke LPSK dijadwalkan pada Senin, 8 Agsutus 2022 besok.

Profil Bharada E

Bharada E atau yang memiliki nama lengkap Richard Elizer Lumiu merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagi asisten pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain asisten pribadi, Bharada E juga memiliki tugas untuk memastikan keluarga Irjen Ferdy Sambo aman dari bahaya.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x