Bansos Sembako BPNT dan PKH Cair Bulan Ini, Begini Cara Daftar Bantuan Kemensos Agustus 2022 Modal KTP

- 6 Agustus 2022, 10:11 WIB
Bansos sembako BPNT dan PKH cair bulan ini. Simak cara daftar jadi penerima bantuan Kemensos Agustus 2022 modal KTP.
Bansos sembako BPNT dan PKH cair bulan ini. Simak cara daftar jadi penerima bantuan Kemensos Agustus 2022 modal KTP. /pexels/cottonbro

BERITA DIY - Bansos sembako BPNT dan PKH cair bulan ini. Simak cara daftar jadi penerima bantuan Kemensos Agustus 2022 cuma modal KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos sembako BPNT dan PKH pada bulan Agustus 2022 ini.

Bantuan bansos sembako BPNT yang cair bulan ini sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan PKH yang cair bulan ini merupakan periode penyaluran tahap3 hingga September 2022 mendatang.

Besarnya bantuan PKH yang diterima oleh masyarakat bervariasi, mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu menyesuaikan dengan jenis atau kriteria penerima.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp 200 Ribu Cair di Kantor Pos, Cek BPNT Agustus 2022 di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Masyarakat yang berhak menerima bansos sembako BPNT dan PKH ini adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Daftar penerima bansos sembako BPNT dan PKH yang cair bulan Agustus 2022 ini bisa dicek melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Kemensos Agustus 2022 ini bisa daftar cuma modal KTP, dengan berbagai cara, yakni sebagai berikut:

1. Datang langsung ke kantor kelurahan agar diusulkan masuk dalam DTKS oleh kepala desa

2. Daftar online melalui link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat

3. Mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain secara mandiri dan online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Agustus 2022 Tak Bisa Cair? Lakukan Lapor Kendala Pencairan Bantuan di Kontak Hotline Ini

Berikut cara daftar online agar jadi penerima bansos sembako BPNT dan PKH cair Agustus 2022ini di Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Buat akun terlebih dahulu agar bisa login

- Isi data diri seperti NIK, nomor KK, dan lain-lain.

- Jangan lupa unggah swafoto

- Isi data diri dengan lengkap dan klik "Buat Akun Baru"

- Setelah berhasil buat akun, maka segera login

Baca Juga: Cara Cek PKH Tahap 3 Hari ini 5 Agustus 2022, Bantuan Rp 750 Ribu Bansos Kemensos Cair untuk Siapa?

- Klik "Daftar Usulan"

- Pilih "Tambah Usulan"

- Isi kembali data pengusul

- Unggah foto KTP dan rumah tampak depan

- Klik "Tambah Usulan"

- Setelah itu akan dilakukan proses pemeriksaan

Masyarakat yang dinyatakan layak jadi penerima bansos sembako BPNT dan PKH akan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2022 via Link Ini, Hanya Golongan Ini yang Bisa Cairkan Bantuan

Bantuan Kemensos bansos sembako BPNT cair Rp 200 ribu per bulan melalui Kantor Pos. Sedangkan PKH cair di Himbara setiap tiga bulan sekali.

Berikut cara untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima bantuan Kemensos yang cair Agustus 2022 ini atau tidak:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan huruf kode yang tampil di layaar

5. Klik "Cari Data"

6. Lalu akan muncul aakah terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT atau PKH atau tidak.

Baca Juga: Nominal Bantuan PKH Cair Agustus 2022, Ibu Hamil, Lansia, Pelajar SD-SMA Dapat Bansos Total Capai Rp 750 Ribu

Berikut besaran bantuan PKH yang akan diterima masing-masing orang yang terdaftar:

  • ibu hamil/nifas: Rp 750 ribu

  • balita: Rp 750 ribu

     

  • lansia: Rp 600 ribu

     

  • penyandang difabilitas berat: Rp 600 ribu

     

  • anak SD: Rp225 ribu

     

  • anak SMP: Rp375 ribu

     

  • anak SMA: Rp 500 ribu 

Demikianlah informasi seputar bansos sembako BPNT dan PKH cair bulan ini dan cara daftar jadi penerima bantuan Kemensos Agustus 2022 cuma modal KTP.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x