Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar 

- 2 Agustus 2022, 16:10 WIB
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah.
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah. /Pexels/Teguh Setiawan/

BERITA DIY - Jangan sampai salah! Simak aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar dalam ulasan berikut ini.

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agutus 2022.

Tahun ini, Indonesia merayakan HUT RI ke-77 tahun. Artinya sudah 77 tahun Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945.

Untuk merayakaan hari kemerdekaan dan memperdalam nasionalisme, di rumah hingga kantor terdapat pemasangan bendera Merah Putih. Ini sifatnya wajib.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 Tahun 2022 JPEG, PNG, PDF dan Video Motion buat Spanduk, Baliho atau Seragam

Pemasangan bendera Merah Putih biasanya berlangsung satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 1 Agustus.

Bagi yang ingin pasang bendera Merah Putih di rumah jangan asal, ya. Ada aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar.

Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Berikut aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar sesuai undang-undang.

Baca Juga: Link Logo HUT RI Ke-77 Format PNG, JPG, VECTOR, dan CDR: Ini Pedoman Pemakaian Remis dari Pemerintah

Aturan pasang bendera Merah Putih

- Pengibaran dan/atau pemasangannya dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam.

- Pada situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilaksanakan malam hari.

- Bendera negara wajib dipasang saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan (sekolah), transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Pengibaran bendera Merah Putih juga dilaksanakan saat peringatan hari besar nasional dan peristiwa lain.

- Dalam rangka untuk pemasangan bendera negara di rumah, pemerintah juga memberikannya kepada warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-Undang

Ukuran bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bahan untuk bendera Merah Putih juga harus dari kain yang warnanya tidak bisa luntur.

Warna merah bendera Merah Putih adalah merah jernih dengan kadar MHB (merah, hijau, biru) atau RGB (red, green, blue) berupa merah 255, hijau 0, dan biru 0. 

Sementara, warna putihnya secara digital memiliki kadar RGB berupa merah 255, hijau 255, dan biru 255. Detail ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan lokasi pemasangan yaitu:

- 200 cm x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan

- 120 cm x 180 cm: lapangan umum

- 100 cm x 150 cm: ruangan

Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI ke 77, Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 untuk Profil WhatsApp

- 36 cm x 54 cm: dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm: mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm: kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm: kapal

- 100 cm x 150 cm: kereta api

- 30 cm x 45 cm: pesawat udara

- 10 cm x 15 cm: meja

Demikian aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah