Perlu diketahui bahwa hingga saat ini pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo belum bersifat permanen atau selamanya.
Dikutip oleh BERITA DIY dari Antara, kepastian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel menjelaskan bahwa PSE yang belum terdaftar dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan.
Jika data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan terverifikasi, pemblokiran akan dicabut sehingga PSE bisa kembali beroperasi dengan normal.
Baca Juga: Kominfo Blokir Epic Games hingga Steam, Warganet Marah hingga Pertanyankan Apa Penyebab Pemblokiran
"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," papar Semuel.
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa pendaftaran PSE di sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif, nyaman, dan aman bagi semua pihak.
"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," jelas Semuel.
Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo? Apakah WhatsApp dan Instagram akan Diblokir Pada 20 Juli 2022?
Demikian informasi delapan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022 mulai dari Steam, Yahoo, hingga Paypal.***