8 Daftar Situs dan Platform Digital yang Diblokir Kominfo Per 30 Juli 2022: dari Steam, Yahoo, hingga PayPal

- 30 Juli 2022, 13:56 WIB
Delapan daftar situs dan platform digital yang diblokir Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022 akibat tidak mendaftarkan diri ke Kominfo mengenai peraturan tentang PSE Lingkup Privat.
Delapan daftar situs dan platform digital yang diblokir Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022 akibat tidak mendaftarkan diri ke Kominfo mengenai peraturan tentang PSE Lingkup Privat. /Tangkap Layar https://store.steampowered.com/

BERITA DIY – Simak informasi delapan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022 mulai dari Steam, Yahoo, hingga Paypal.

Per Sabtu, 30 Juli 2022, Kominfo memutuskan untuk memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.

Akibatnya, seluruh aktivitas yang menyangkut PSE tersebut mulai dari akses hingga penggunaan layanan diputus oleh Kementerian Kominfo.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa akan memblokir sejumlah layanan PSE yang sudah menerima surat peringatan tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas akhir, yaitu Jumat, pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: Daftar Game Steam dan Epic Games Terbaik yang Diblokir Kominfo Hari Ini, Bisa Dibuka Pakai VPN Gratis Google?

Delapan PSE tersebut diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik yang beberapa pekan terakhir dicanangkan Kominfo.  

Peraturan yang dimaksud ialah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Delapan PSE yang layanannya diblokir oleh Kementerian Kominfo setelah tidak mendaftarkan diri adalah:

  1. Yahoo search engine
  2. Steam
  3. Dota2
  4. Counter-Strike
  5. EpicGames
  6. Origin.com
  7. Xandr.com
  8. Paypal

Baca Juga: Kominfo Blokir Epic Games hingga Steam, Warganet Marah hingga Pertanyankan Apa Penyebab Pemblokiran

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo belum bersifat permanen atau selamanya.

Dikutip oleh BERITA DIY dari Antara, kepastian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel menjelaskan bahwa PSE yang belum terdaftar dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan.

Jika data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan terverifikasi, pemblokiran akan dicabut sehingga PSE bisa kembali beroperasi dengan normal.

Baca Juga: Kominfo Blokir Epic Games hingga Steam, Warganet Marah hingga Pertanyankan Apa Penyebab Pemblokiran

"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," papar Semuel.

Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa pendaftaran PSE di sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif, nyaman, dan aman bagi semua pihak.

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," jelas Semuel.

Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo? Apakah WhatsApp dan Instagram akan Diblokir Pada 20 Juli 2022?

Demikian informasi delapan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022 mulai dari Steam, Yahoo, hingga Paypal.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x