Penjelasan Kemenag
Sumber Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan menyatakan 1 Muharram 2022 atau Tahun Baru Islam 1444 H jatuh pada tanggal 30 Juli 2022.
Artinya, takkan ada perbedaan dengan isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022.
SKB 3 Menteri adalah SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Senada, peneliatan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menjelaskan jika 1 Muharram 2022 jatuh pada tanggal Sabtu, 30 Juli.
Di mana, Jumat, 29 Juli 2022 waktu maghrib posisi bulan di Indonesia sudah memnuhi kriteria baru MABIMS.
MABIMS adalah kriteria penentuan tanggal Hijriyah yang disepakati oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, mengharuskan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Baca Juga: Puasa di Bulan Muharram Apa Saja? Lengkap Niat Puasa 9 dan 10 Muharram 1444 H Jatuh Tanggal Berapa?