Tahun Baru Islam 2022 Tanggal Berapa dan Apakah Tanggal Merah? Daftar Libur Nasional dari SKB 3 Menteri

- 27 Juli 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi - Apakah tahun baru Islam 2022 libur tanggal merah dan berdasar SKB 3 Menteri tanggal berapa.
Ilustrasi - Apakah tahun baru Islam 2022 libur tanggal merah dan berdasar SKB 3 Menteri tanggal berapa. /Pixabay/tigerlily

Lebih lanjut, mengenai penjelasan apakah tahun baru Islam yang bertepatan dengan tanggal atau hari Sabtu 30 Juli 2022 tersebut apakah libur maka dapat diketahui berdasarkan pada SKB 3 Menteri.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri penetapan mengenai hari libur nasional dan tanggal merah di Indonesia berdasarkan pada 2 hal yaitu seperti hari-hari besar keagamaan dan juga hari kenegaraan.

Sehingga dengan demikian, dapat diketahui bahwa tahun baru Islam atau Hijriyah 1444 H merupakan salah satu peringatan yang masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, setidaknya terdapat 15 daftar hari libur nasional atau tanggal merah yang diperingati di Indonesia pada tahun 2022.

 Baca Juga: 1 Muharram 1444 H Jatuh Tanggal Berapa, Ini SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 Libur Nasional - Cuti Bersama

Sedangkan setelah hari libur nasional peringatan tahun baru Islam 1444 H yang akan diperingati pada tanggal 30 Juli 2022  mendatang, masih terdapat 3 hari libur nasional pada tahun 2022 nantinya.

Masing-masing hari libur nasional atau tanggal merah yang akan diperingati tersebut yaitu seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober, dan juga Hari Raya Natal pada 25 Agustus.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai apakah tahun baru Islam 1444 H atau tahun 2022 masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah