Lebih lanjut, mengenai penjelasan apakah tahun baru Islam yang bertepatan dengan tanggal atau hari Sabtu 30 Juli 2022 tersebut apakah libur maka dapat diketahui berdasarkan pada SKB 3 Menteri.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri penetapan mengenai hari libur nasional dan tanggal merah di Indonesia berdasarkan pada 2 hal yaitu seperti hari-hari besar keagamaan dan juga hari kenegaraan.
Sehingga dengan demikian, dapat diketahui bahwa tahun baru Islam atau Hijriyah 1444 H merupakan salah satu peringatan yang masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional.
Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, setidaknya terdapat 15 daftar hari libur nasional atau tanggal merah yang diperingati di Indonesia pada tahun 2022.
Sedangkan setelah hari libur nasional peringatan tahun baru Islam 1444 H yang akan diperingati pada tanggal 30 Juli 2022 mendatang, masih terdapat 3 hari libur nasional pada tahun 2022 nantinya.
Masing-masing hari libur nasional atau tanggal merah yang akan diperingati tersebut yaitu seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober, dan juga Hari Raya Natal pada 25 Agustus.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai apakah tahun baru Islam 1444 H atau tahun 2022 masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.***