Anggaran sebesar Rp7,68 triliun akan dibagikan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro. Tiap orang akan mendapat Rp600 ribu.
Peraturan, syarat, dan cara cek BPUM 2022 masih belum diputuskan. Kemenkop dan UKM masih mematangkan terkait hal tersebut.
Pada pencairan BPUM 2022 diharapkan tidak ada penerima dari golongan ASN, anggota TNI atau POLRI, seperti yang terjadi di tahun lalu.
Jika mengacu pada pencairan tahun lalu, berikut ciri atau syarat pelaku UMKM agar mendapat Banpres BPUM.
Baca Juga: Cara Tarik Uang dari DANA dengan Mudah dan Cepat Tanpa Kartu ATM
1. WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki minimal 1 usaha mikro atas namanya
3. Usaha mikro harus sudah terdaftar dengan dibuktikan dengan NIB
4. Memiliki SKU jika lokasi UMKM tidak sama dengan alamat di KTP