BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai cara melakukan pengurusan balik nama pada sertifikat kepemilikan rumah, disertai dengan informasi berkas yang diperlukan dan rincian biaya balik nama secara mandiri maupun dengan perantara.
Dalam membeli rumah terutama rumah second, pembeli harus memahami pentingnya melakukan balik nama sertifikat kepemilikan rumah.
Prosedur balik nama atau pergantian nama pada sertifikat kepemilikan rumah bertujuan agar tidak terjadi masalah sengketa antara penjual dan pembeli.
Baca Juga: Cara Cek Online Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Resmi dari ART/BPN, Download di Sini
Selain itu, balik nama dilakukan sebagai bukti bahwa pembelian rumah telah dilakukan secara resmi dan sudah diberikan kepada pemiliknya yang berhak.
Untuk melakukan balik nama pada sertifikat rumah, terdapat dua cara yang bisa dilakukan yaitu dengan secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau dengan perantara.
Apabila ingin melakukan balik nama melalui perantara, maka bisa dilakukan dengan bantuan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah melalui perantara, pertama siapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut ini:
Baca Juga: Membuat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi dengan Mudah Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Editor: Bagus Aryo Wicaksono