Adapun 6 kriteria ini yang harus dimiliki pekerja apabila ingin mendapatkan BSU 2022 berdasarkan aturan tahun 2021:
1. Pekerja warga negara Indonesia
2. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja dengan penghasilan gaji/upah di bawah Rp3,5 juta
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Hingga saat ini, pihak Kemnaker belum memberikan kabar terbaru terkait pencairan BSU di tahun 2022 ini.
Namun para pekerja bisa mengecek untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker.